PEMERINTAH KABUPATEN
PELALAWAN
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI 001 PangKaLan LESUNG
NSS : 101090804001 - NPSN : 10495455
Jl. Lintas Timur – Pangkalan lesung Kab. Pelalawan –
Riau Kode Pos 28387
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
SDN 001 PANGKALAN LESUNG
Nomor : 421/SDN-001/2016/056
Tentang:
TIM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Kepala
Sekolah SDN 001 PANGKALAN LESUNG
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa tindak kekerasan yang
dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan,
dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi
peserta didik;
b.
bahwa untuk meningkatkan
penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu
dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SDN 001 Pangkalan Lesung
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat
Keputusan tentang Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan SDN 001 Pangkalan Lesung
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan
kebudayaan
Nomor 82 tahun
2015
tentang Pencegahan
Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan
2.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan
Sekolah;
6.
SE Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun
Pelajaran 2016/2017 Poin 1b
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah,
Dewan Guru, komite
sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SDN 001 Pangkalan Lesung pada tanggal 22 Juli 2016
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN
001 PANGKALAN LESUNG,
tentang Penetapan Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun
Pelajaran 2016/2017
|
PERTAMA
|
:
|
Kepada nama-nama yang tercantum
dalam lampiran Surat
Keputusan ini, diangkat sebagai Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di
Sekolah tahun Pelajaran 2016/2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya
dengan penuh tanggung jawab.
|
KEDUA
|
:
|
Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan
Di Sekolah tahun Pelajaran 2016/2017 bertugas :
1.
Melaporkan kepada orang tua/wali
siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan
aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik
berat/cacat/kematian;
2.
Melakukan identifikasi fakta
kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat
kekerasan;
3.
Menjamin hak siswa tetap
mendapatkan pendidikan.
4.
Memfasilitasi siswa mendapatkan
perlindungan hukum atau pemulihan
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat kesalahan akan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Pangkalan Lesung
Pada
Tanggal : 22 Juli 2016
Kepala
Sekolah,
SUWARSIH,S.Pd
NIP.
19650401 199112 2 001
Tembusan:
1. Kepala Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga ......................................
2. Pengawas TK/SD Kecamatan Pangkalan Lesung
3. Orang Tua Siswa
4.
Arsip
Lampiran :
Surat Keputusan Kepala
SDN 001 Pangkalan Lesung
Tentang : Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di
Sekolah
Tahun
Pelajaran : 2016/2017
Nomor : 421/SDN-001/2016/056
Tanggal : 22 Juli 2016
No.
|
Nama
|
Peran
|
Unsur
|
No. Kontak
|
1
|
SUWARSIH, S.Pd
|
Penanggung Jawab
|
Kepala Sekolah
|
|
2
|
ABDUL ROJAK
|
Ketua
|
Guru
|
|
3
|
SAIDIMUN
|
Wakil Ketua
|
Komite Sekolah
|
|
4
|
ANNAS BAHTIAR
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
5
|
ELLY SUAIDAH, S.Pd
|
Bendahara
|
Guru
|
|
6
|
GUSTAMI, S.Pd.I
|
Anggota
|
Guru
|
|
7
|
Anggota
|
Orang Tua Siswa
|
||
8
|
Anggota
|
Orang Tua Siswa
|
||
10
|
ASTI VIDIA RESTA
|
Anggota
|
Peserta Didik
|
|
11
|
M. RIZKI AKBAR
|
Anggota
|
Peserta Didik
|
Kepala
Sekolah,
SUWARSIH,S.Pd
NIP.
19650401 199112 2 001