Selasa, 16 Agustus 2016

CONTOH SK SEKOLAH AMAN SDN 001 PANGKALAN LESUNG



PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI 001 PangKaLan LESUNG
NSS : 101090804001 - NPSN : 10495455
Jl. Lintas Timur – Pangkalan lesung Kab. Pelalawan – Riau Kode Pos 28387
email : pkl.lesungsdn@yahoo.com  / https://sdn001pangkalanlesung.blogspot.co.id/


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SDN 001 PANGKALAN LESUNG
Nomor : 421/SDN-001/2016/056


Tentang:

TIM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

                                     Kepala Sekolah SDN 001 PANGKALAN LESUNG             

Menimbang
:
a.    bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
b.    bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SDN 001 Pangkalan Lesung
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SDN 001 Pangkalan Lesung
Mengingat
:
1.    Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan
2.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
6.    SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b




Memperhatikan
:
Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SDN 001 Pangkalan Lesung pada tanggal 22 Juli 2016








MEMUTUSKAN


Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN 001 PANGKALAN LESUNG, tentang Penetapan Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016/2017
PERTAMA
:
Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016/2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
KEDUA
:
Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016/2017 bertugas :
1.    Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
2.    Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3.    Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4.    Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                Ditetapkan di   : Pangkalan Lesung
                                                                                                Pada Tanggal  : 22 Juli 2016

                                                                                                Kepala Sekolah,




                                                                                                SUWARSIH,S.Pd
                                                                                                NIP. 19650401 199112 2 001

Tembusan:
1.      Kepala Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga ......................................
2.      Pengawas TK/SD Kecamatan Pangkalan Lesung
3.      Orang Tua Siswa
4.      Arsip











Lampiran                   : Surat Keputusan Kepala SDN 001 Pangkalan Lesung
Tentang                     : Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah
Tahun Pelajaran      : 2016/2017
Nomor                        : 421/SDN-001/2016/056
Tanggal                     : 22 Juli 2016


No.
Nama
Peran
Unsur
No. Kontak
1
SUWARSIH, S.Pd
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah

2
 ABDUL ROJAK
Ketua
Guru

3
SAIDIMUN
Wakil Ketua
Komite Sekolah

4
ANNAS BAHTIAR
Sekretaris
Guru

5
ELLY SUAIDAH, S.Pd
Bendahara
Guru

6
GUSTAMI, S.Pd.I
Anggota
Guru

7

Anggota
Orang Tua Siswa

8
Anggota
Orang Tua Siswa

10
ASTI VIDIA RESTA
Anggota
Peserta Didik

11
M. RIZKI AKBAR
Anggota
Peserta Didik





                                                                                                Kepala Sekolah,




                                                                                                SUWARSIH,S.Pd
                                                                                                NIP. 19650401 199112 2 001